Laman

Rabu, 10 Oktober 2012

Al-Qur’an sebagai Sumber Utama Hukum Islam

Pengertian Al-Qur’an
Dari segi bahasa Al-Qur’an berarti “yang dibaca” atau “bacaan” sedangkan dari segi istilah Al-Qur’an adalah firman (wahyu) Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw melalui perantara malaikat Jibril yang merupakan mukjizat dan menggunakan bahasa Arab, berisi tentang petunjuk dan pedoman hidup bagi manusia, dan bila kita membacanya merupakan ibadah.

            Artinya: “sesungguhnya Al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mu’min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar.” (Q.S. Al-Isra’:9)

Nama-nama Al-Qur’an
Menurut Imam Ibn Jarir Ath-Thabari dalam dalam tafsirnya Jamiul Bayan bahwa Al-Qur’an memiliki empat nama, yaitu.
Al-Qur’an, karena ia dibaca, yaitu memberi pengertian pada kita supaya Al-Qur’an itu dibaca dan diamalkan isinya oleh umat islam.
Al-Kitab, karena ia ditulis, yaitu yang ditulis pada lembaran-lembaran yang dikumpulkan dan diikat menjadi mushaf.


             Artinya: Itulah Al-kitab yang didalamnya tidak ada keraguan petunjuk bagi mereka yang bertaqwa. (Q.S. Al-Baqarah:2)
Al-Furqan artinya penbeda, karena dia membedakan antara yang haq dan yang batil, antara yang benar dan yang salah


        Artinya: maha suci Allah yang telah menurunkan al-furqon (al-qur’an) kepada hamba-Nya, agar dia memberi peringatan pada seluruh alam. (Q.S. Al-Furqon:1)
Adz-Dzikr, artinya peringatan, yaitu peringatan dari Allah swt bagi mereka yang ingkar dan durhaka kepada-Nya.


         Artinya: Al-Qur’an ini adalah peringatan bagi orang-orang yang sebelumku. Sebenarnya kebanyakan mereka tiada mengetahui yang hak, karena mereka berpaling. (Q.S. Al-Anbiya’:24)

kedudukan Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah sebagai sumber hukum Islam yang pertama dan utama yang mana diturunkan kepada nabi Muhammad saw ketika beliau sedang berkhalawat di Gua hira kpada tanggal 17 Ramadlan 40 tahun dari kelahiran nabi. Menurut Syeh Muhammad Kundlori, Al-Qur’an diturunkan selama 22 tahun, 2 bulan, 22 hari dengan rincian: 12 tahun, 5 bulan, 13 hari diturunkan dimekkah dan 9 tahun, 9 bulan, 9 hari diturunkan dimadinah.Al-Qur’an terdiri dari 6666 ayat, 74.437 kalimat, 325.340 huruf, 114 surat, 30 juz dan 554 ruku’. Al-Qur’an dimulai dari surat Al-Fatihah dan diahiri dengan surat Qn-Nas. Al-Qur’an sebagai sumber hukum  memiliki tiga komponen dasar hukum yaitu sebagai berikut.
            Hukum I’tiqadiah, yaitu hukum  yang yang mengatur hubungan rahaniah manusia dengan Allah swt,dan berhubungan dengan masalah akidah (keimanan) dan tercermin dalam rukun iman.Ilmu yang mempelajari tentang keimanan disebut ilmu tauhid,ilmu kalam, atau ilmu usuluddin.
            Hukum Amaliah, yaitu hukum  yang mengatur hubungan rahaniah manusia dengan Allah swt, antara manusia dengan sesamanya, dan dengan lingkungan sekitarnya dan tercermin dalam rukun Islam dan disebut hukum syara’ atau syari’at dan ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu fiqih,.hukum syara’ dibagi menjadi dua kelompok yaitu
  a). Hukum Ibadah yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah swt secara langsung dalam bentuk lahiriah, seperti shalat, puasa, zakat, haji, kurban dan lain-lain. Biasanya mengacu pada mazhab yang ada, diantaranya.
> Imam Syafi’i
> Imam Hanafi
> Imam Maliki
> Imam Hambali
  b). Hukum Muamalat, yaitu hokum yang mengatur manusia dengan sesame manusia serta alam sekitarnya.diantara contoh hokum muamalat yaitu sebagai berikut,
Hukum tentang pidana (Jinayah)
Hukum tentang warisan (fara’id)
Hukum tentang hukuman (hudud)
Hukum tentang perkawinan (munakahat)
Hukum tentang tata Negara (khilafah)
Hukum tentang perjuangan (jihad)
Hukum tentang jual beli (khiyar)
Hukum tentang pengadilan (aqdiyah)
            Hukum Khuluqiyah, yitu hukum yang berhubungan dengan moral atau akhlak manusia, baik sebagai makhluk individu ataupun makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam perbuatan manusia sehari-hari melalui gerakan mulut, tangan maupun kaki. Ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu akhlak atau tasawuf.

Fungsi Al-Qur’an
Al-Qur’an sebagai pedoman hidup
            Ajaran-ajaran yang termuat dalam Al-Qur’an adalah kalam Allah swt yang terahir untuk memberikan petunjuk yang benar kepada umat manusia, sepanjang masa oleh karena itu Al-Qur’an dijaga kemurnaiannya oleh Allah swt.


           Artinya: “sesungguhnya kami (Allah) menurunkan peringatan (Al-Qur’an) itu dan sesungguhnya kami pasti senantiasa melindunginya (dari kepalsuan).” (Q.S. Al-Hijr:9)
Sebagai kitab suci terahir yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw, Al-Qur’an memiliki kelebihan dan keistimewaan yang tidak dipunyai oleh kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya. Keistimewaan dan kelebihannya antara lain.
Al-Qur’an mengandung ringkasan ajaran ketuhanan yang pernah dimuat pada kitab-kitab sebelumnya, dengan kata lain Al-Qur’an sebagai penyempurna dari kitab-kitab sebelumnya.
Al-Qur’an ditujukan bagi semua umat sepanjang masa. Adapun kitab-kitab sebelumnya hanya untuk bangsa tertentu dan dalam waktu tertentu pula.
Al-Qur’an sebagai pedoman hidup abadi, karena Al-Quran memiliki kelengkapan yang luar biasa dalam berbagai aspek dan memiliki keluwesan dari segi pemahaman
Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa yang sangat indah, mudah dibaca, diingat dan dipahami.
Kemurnian Al-Qur’an  dijamin oleh Allah tapi juga tidak lepas dari peran manusia dalam menjaga kemurnian Al-Qur’an. Pada masa Rasulullah saw cara memelihara Al-Qur’an dengan hafalan dari para penghafal Al-Qur’an dan ditulis pada kulit pohon maupun binatang, sepeninggal Rasulullah karena dalam peperangan banyak sahabat yang hafal Al-Qur’an meninggal dunia maka Al-Qur’an mulai dibukukan  pada masa khalifah Abu Bakar As-Sidiq dan disempurnakan pada masa khalifah Usman Bin Affan dengan juru tulis sahabat Zaid bin Sabit.
Artinya: “Al-Qur’an ini adalah penerangan bagi seluruh manusia dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertaqwa.”(Q.S. Ali-Imron:138} 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar